WhatsApp

Layanan Kami

Smartizin hadir sebagai mitra strategis Anda dalam mengurus perizinan usaha dan proyek di Indonesia.
Kami memastikan setiap proses berjalan efisien, transparan, dan sesuai regulasi,
sehingga Anda dapat fokus pada pengembangan bisnis tanpa hambatan.

Layanan Jasa Kami

Pengajuan Proposal

Rencana awal proyek yang mencakup ruang lingkup, jadwal, dan estimasi biaya untuk ditinjau oleh klien..

Notulensi Rapat

Ringkasan pembahasan dan keputusan penting dari setiap rapat koordinasi bersama klien.

Kontrak Kerjasama

Proses penandatanganan Surat Perjanjian Kerjasama resmi yang menjelaskan tanggung jawab, hasil kerja, serta syarat dan ketentuan.

Laporan Pengerjaan

Laporan perkembangan proyek yang mencakup tahapan, dokumen pendukung, kemajuan setiap tahap dalam proses pengerjaan.

Penerbitan Izin

Tahap akhir di mana izin resmi telah berhasil diterbitkan, kami akan menyediakan dokumen asli berupa hardcopy dan softcopy.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

IMB (Izin Mendirikan Bangunan) kini telah digantikan oleh PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Keduanya memiliki fungsi yang sama, namun PBG lebih menekankan pada kesesuaian teknis, tata ruang, dan standar keselamatan bangunan sesuai ketentuan terbaru.

Anda perlu memiliki PBG sebelum membangun, merenovasi, atau mengubah fungsi bangunan. Setelah pembangunan selesai, Anda wajib memiliki SLF (Sertifikat Laik Fungsi) sebagai bukti bahwa bangunan sudah memenuhi standar keamanan dan laik digunakan.

  • PBG = Sebelum bangun
  • SLF = Setelah bangun

Dokumen bisa berbeda tergantung jenis dan lokasi bangunan, tapi secara umum:

  • KTP & NPWP Pemilik
  • Sertifikat Tanah
  • Bukti Pembayaran PBB tahun terakhir
  • Gambar perencanaan arsitektur dan struktur

Jenis izin lingkungan diatur dalam PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Secara umum:

  • SPPL : kegiatan berskala kecil, luas lahan di bawah 5.000 m² (0,5 ha).
  • UKL–UPL : kegiatan berskala menengah, luas lahan sekitar 5.000 m² s.d 5 ha.
  • Amdal : kegiatan berskala besar, luas lahan lebih dari 5 ha.

Tentu bisa! Konsultasi dengan kami bersifat gratis agar Anda dapat memahami kebutuhan perizinan dengan jelas. Kami akan membantu menentukan izin yang diperlukan, estimasi waktu, serta langkah terbaik agar proses berjalan cepat dan efisien.

Masih ragu izin apa yang Anda butuhkan?
Tenang, tim Smartizin siap membantu Anda dari tahap konsultasi hingga izin terbit.
#PerizinanBeresTanpaStress