NIB
Nomor Induk Berusaha (NIB)
Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas legal yang diterbitkan melalui sistem OSS RBA dan menjadi dasar bagi setiap pelaku usaha untuk menjalankan kegiatan bisnis secara sah di Indonesia. Smartizin membantu proses penerbitan dan validasi NIB secara menyeluruh, memastikan legalitas usaha Anda tercatat resmi di sistem pemerintah.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 dan Peraturan BKPM Nomor 1 Tahun 2020, setiap pelaku usaha wajib memiliki NIB sebagai identitas tunggal yang berfungsi sekaligus sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), dan akses ke fasilitas perizinan lainnya seperti pajak dan BPJS.
Melalui layanan Smartizin, Anda tidak hanya mendapatkan pendampingan teknis dalam pembuatan NIB melalui sistem OSS RBA, tetapi juga dibantu dalam sinkronisasi data dengan instansi seperti Ditjen Pajak, Kemenkumham, dan BPJS Ketenagakerjaan. Semua proses kami jalankan secara cepat, aman, dan sesuai peraturan.
Tahapan Pengurusan NIB
1. Analisis Legalitas dan Persiapan Data
Smartizin memastikan seluruh dokumen legal perusahaan seperti akta pendirian, NPWP, dan data pemilik usaha telah sesuai dengan standar hukum dan siap diinput ke sistem OSS.
2. Registrasi Akun OSS RBA
Kami membantu membuat akun OSS RBA resmi atas nama perusahaan atau perorangan, lengkap dengan verifikasi email dan pengaturan akses administrator.
3. Pengisian Data Usaha dan Klasifikasi KBLI
Data kegiatan usaha dimasukkan ke sistem OSS sesuai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), menentukan risiko dan jenis perizinan tambahan yang diperlukan.
4. Penerbitan dan Verifikasi NIB
Setelah seluruh data lengkap dan disetujui oleh sistem OSS, Smartizin memastikan NIB terbit secara resmi dan tersinkron dengan lembaga pemerintah terkait.
5. Penyerahan Dokumen Digital dan Pendampingan Lanjutan
NIB dan izin pendukung dikirim dalam bentuk digital beserta pendampingan untuk penggunaan NIB dalam pengurusan izin lain seperti pajak, SLF, dan OSS Teknis.
Dokumen dan Persyaratan Penerbitan NIB
- Akta pendirian dan SK Kemenkumham (untuk badan usaha)
- NPWP perusahaan atau pribadi
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) pemilik atau penanggung jawab
- Alamat dan lokasi kegiatan usaha
- Rencana kegiatan atau bidang usaha (KBLI)
- Email aktif untuk pendaftaran OSS RBA
- Surat pernyataan kegiatan usaha
- Data tenaga kerja dan struktur organisasi (opsional)
- Nomor kontak dan alamat kantor operasional
- Dokumen tambahan jika terkait sektor berisiko menengah/tinggi
Manfaat Kepemilikan NIB
NIB memberikan legalitas penuh bagi perusahaan untuk beroperasi secara resmi di Indonesia, termasuk akses terhadap perizinan teknis, fasilitas fiskal, dan pembiayaan perbankan.
Dengan pendampingan Smartizin, Anda tidak hanya mendapatkan NIB, tetapi juga panduan menyeluruh dalam integrasi ke sistem pajak, OSS sektor teknis, dan platform perizinan digital lainnya.
Pertanyaan Umum Seputar NIB
Tidak. NIB menggantikan fungsi SIUP dan TDP sebagai identitas tunggal pelaku usaha. Dengan satu NIB, Anda dapat mengakses seluruh perizinan usaha tanpa harus memiliki dokumen terpisah.
Tidak. NIB berlaku selama perusahaan masih aktif dan tidak ada perubahan mendasar seperti nama badan usaha, alamat, atau bidang usaha. Namun, perubahan data wajib diperbarui di sistem OSS.
Dengan data lengkap, NIB dapat terbit dalam waktu kurang dari satu hari kerja. Smartizin memastikan proses berjalan cepat dan tanpa kesalahan input.
Pastikan usaha Anda memiliki identitas legal yang sah dan terdaftar resmi di OSS.
Konsultasikan NIB Anda dengan Smartizin