Sertifikat Laik Fungsi
Sertifikat Laik Fungsi (SLF)
Sertifikat Laik Fungsi (SLF) merupakan dokumen resmi yang menyatakan bahwa bangunan gedung telah memenuhi standar keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan penggunaan. Melalui layanan ini, Smartizin membantu memastikan bangunan Anda siap digunakan secara legal dan aman sesuai peraturan pemerintah yang berlaku.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 serta Peraturan Menteri PUPR Nomor 27 Tahun 2021, setiap bangunan yang telah selesai dibangun wajib memiliki SLF sebelum dimanfaatkan. Sertifikat ini menjadi bukti bahwa bangunan tersebut telah memenuhi persyaratan laik fungsi sesuai peruntukannya — baik untuk hunian, komersial, maupun industri.
Smartizin menyediakan layanan pendampingan menyeluruh mulai dari pemeriksaan dokumen teknis, inspeksi lapangan, penyusunan laporan hasil pemeriksaan, hingga pengurusan penerbitan SLF ke instansi pemerintah daerah. Kami memastikan proses berjalan cepat, efisien, dan sesuai regulasi.
Tahapan Pengurusan Sertifikat Laik Fungsi
1. Pemeriksaan Dokumen Awal
Verifikasi dokumen teknis seperti PBG, laporan pelaksanaan konstruksi, dan gambar As Built Drawing untuk memastikan kelengkapan data administrasi.
2. Inspeksi Lapangan
Pemeriksaan fisik bangunan mencakup struktur, arsitektur, proteksi kebakaran, sistem listrik, air bersih, dan sanitasi.
3. Penyusunan Laporan Laik Fungsi
Hasil pemeriksaan dituangkan dalam laporan teknis lengkap yang mencakup rekomendasi, foto dokumentasi, dan kesimpulan hasil pemeriksaan.
4. Pengajuan ke Instansi Teknis
Smartizin mengajukan laporan hasil pemeriksaan ke Dinas PUPR/Cipta Karya untuk proses validasi dan penerbitan SLF.
5. Penerbitan Sertifikat SLF
Setelah dinyatakan memenuhi ketentuan, pemerintah daerah menerbitkan sertifikat SLF sebagai dasar hukum pemanfaatan bangunan.
Dokumen dan Persyaratan Teknis
- Salinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
- As Built Drawing (gambar pelaksanaan akhir)
- Laporan pelaksanaan konstruksi dan foto dokumentasi
- Berita acara uji sistem proteksi kebakaran
- Hasil uji kelistrikan dan instalasi air bersih
- Rekomendasi Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG)
- Berita acara hasil pemeriksaan lapangan
- Pernyataan tanggung jawab teknis
- Formulir permohonan penerbitan SLF
- Data penyedia jasa konstruksi dan tenaga ahli
Manfaat dan Nilai Tambah
SLF memberikan perlindungan hukum bagi pemilik bangunan serta menjadi syarat wajib dalam pengajuan izin operasional usaha. Bangunan tanpa SLF dapat dikenakan sanksi administratif hingga penghentian kegiatan.
Kepemilikan SLF juga menunjukkan kepatuhan terhadap standar keselamatan publik dan tanggung jawab lingkungan. Smartizin menjamin seluruh proses dilaksanakan sesuai ketentuan teknis dan hukum nasional.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Ya. Semua bangunan yang telah selesai dibangun wajib memiliki SLF sebelum dimanfaatkan, baik untuk hunian, komersial, industri, maupun fasilitas publik.
Masa berlaku SLF berbeda tergantung fungsi bangunan. Untuk bangunan hunian berlaku selama 20 tahun, sedangkan untuk bangunan non-hunian berlaku 5 tahun dan harus diperpanjang.
SLF dapat diperpanjang melalui pemeriksaan ulang kondisi bangunan oleh tenaga ahli bersertifikat. Smartizin menyediakan layanan inspeksi dan pembaruan dokumen untuk perpanjangan SLF Anda.
Pastikan bangunan Anda memenuhi seluruh standar laik fungsi sebelum digunakan.
Konsultasikan SLF Anda dengan Smartizin