WhatsApp

SPPL

SPPL (Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan)

Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) merupakan bentuk komitmen pelaku usaha dalam menjaga dan mengelola lingkungan hidup, khususnya bagi kegiatan usaha dengan skala kecil yang tidak wajib memiliki dokumen AMDAL maupun UKL–UPL. Smartizin membantu Anda menyusun dan melaporkan SPPL sesuai peraturan lingkungan yang berlaku.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, SPPL menjadi kewajiban bagi kegiatan yang tergolong berisiko rendah namun tetap memiliki potensi dampak terhadap lingkungan. Dokumen ini berfungsi sebagai pernyataan resmi bahwa pelaku usaha bersedia melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan secara mandiri.

Melalui Smartizin, Anda tidak hanya mendapatkan penyusunan dokumen SPPL secara lengkap dan sesuai pedoman KLHK, tetapi juga pendampingan dalam proses pendaftaran di sistem OSS RBA hingga dokumen disahkan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

Tahapan Penyusunan Dokumen SPPL

1. Identifikasi Kegiatan dan Lokasi
Smartizin membantu mengidentifikasi jenis kegiatan, skala usaha, serta lokasi operasional untuk menentukan apakah kegiatan Anda termasuk kategori wajib SPPL.

2. Pengumpulan Data Lingkungan
Data dasar lingkungan dikumpulkan untuk mengetahui kondisi eksisting di sekitar lokasi kegiatan, termasuk aspek air, udara, kebisingan, serta potensi limbah yang dihasilkan.

3. Penyusunan Dokumen SPPL
Dokumen SPPL disusun berdasarkan format resmi KLHK, memuat rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan, serta pernyataan komitmen dari pemilik usaha untuk melaksanakannya.

4. Pengajuan dan Validasi DLH
Setelah dokumen lengkap, Smartizin mendampingi proses pengajuan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk mendapatkan validasi dan pencatatan resmi dalam database lingkungan daerah.

5. Integrasi OSS dan Pemantauan Berkala
Dokumen SPPL yang telah disahkan akan diunggah ke sistem OSS RBA sebagai bagian dari izin usaha berbasis risiko. Kami juga membantu dalam penyusunan laporan pemantauan berkala bila diperlukan.

Dokumen dan Persyaratan SPPL

  • Surat permohonan pembuatan SPPL
  • Deskripsi kegiatan usaha dan lokasi
  • Fotokopi identitas pemilik usaha (KTP / NPWP)
  • Peta lokasi kegiatan dan koordinat area
  • Rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan
  • Surat pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan
  • Data fasilitas pengelolaan limbah (jika ada)
  • Dokumen izin usaha (NIB atau OSS)
  • Foto kegiatan dan sarana pendukung lingkungan
  • Formulir SPPL sesuai format dari KLHK atau DLH setempat

Manfaat Kepemilikan SPPL

SPPL memberikan dasar hukum bagi kegiatan usaha kecil agar tetap memenuhi tanggung jawab lingkungan hidup. Dengan memiliki SPPL, pelaku usaha dapat menjalankan kegiatan secara sah dan sesuai ketentuan OSS RBA.

Melalui Smartizin, penyusunan SPPL menjadi lebih cepat, efisien, dan sesuai format resmi pemerintah. Kami memastikan dokumen Anda siap diverifikasi dan disetujui tanpa hambatan administratif.

Pertanyaan Umum Seputar SPPL

SPPL wajib dimiliki oleh pelaku usaha yang kegiatan usahanya tergolong berisiko rendah dan tidak diwajibkan memiliki AMDAL atau UKL–UPL, namun tetap berpotensi menimbulkan dampak lingkungan.

Ya. SPPL dapat diajukan secara digital melalui sistem OSS RBA, dan Smartizin siap mendampingi seluruh proses hingga dokumen disahkan oleh DLH.

Proses penyusunan SPPL umumnya memakan waktu 3–7 hari kerja tergantung kelengkapan data usaha. Smartizin memastikan dokumen disusun sesuai pedoman dan siap diverifikasi oleh pihak berwenang.

Ingin memastikan usaha Anda patuh terhadap regulasi lingkungan tanpa proses rumit?

Konsultasikan SPPL Anda dengan Smartizin