DELH
DELH (Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup)
Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH) adalah bentuk evaluasi resmi terhadap kegiatan usaha yang telah berjalan namun belum memiliki atau belum menyesuaikan dokumen lingkungan sesuai ketentuan terbaru. Smartizin membantu Anda menyusun DELH sebagai dasar legalitas dan bukti kepatuhan terhadap regulasi lingkungan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 serta Permen LHK Nomor 4 Tahun 2021, setiap kegiatan yang telah beroperasi tetapi belum memiliki dokumen lingkungan sesuai ketentuan wajib menyusun DELH sebagai bentuk penyesuaian administratif dan teknis terhadap sistem perizinan berbasis risiko (OSS RBA).
Smartizin hadir sebagai konsultan pendamping untuk melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pengelolaan lingkungan di lokasi usaha Anda. Kami meninjau kondisi aktual di lapangan, menilai kesesuaian kegiatan dengan peraturan lingkungan terbaru, dan menyusun rencana tindakan korektif agar kegiatan tetap beroperasi secara legal dan berkelanjutan.
Tahapan Penyusunan Dokumen DELH
1. Inventarisasi Kegiatan dan Perizinan Awal
Tim Smartizin mengumpulkan seluruh informasi terkait kegiatan usaha, izin terdahulu, dan status kepemilikan dokumen lingkungan sebelumnya
(AMDAL, UKL–UPL, atau SPPL).
2. Kajian Dampak dan Evaluasi Teknis
Kami melakukan peninjauan lapangan untuk mengidentifikasi dampak lingkungan yang sudah atau sedang terjadi,
termasuk potensi pencemaran, kebisingan, dan pengelolaan limbah.
3. Penyusunan Dokumen DELH
Dokumen disusun berdasarkan hasil evaluasi dan memuat rencana pengelolaan serta pemantauan lanjutan.
Format DELH disesuaikan dengan pedoman dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
4. Konsultasi dan Verifikasi oleh DLH
Setelah penyusunan selesai, Smartizin membantu proses konsultasi teknis dengan Dinas Lingkungan Hidup setempat
untuk verifikasi kelengkapan dan kesesuaian data.
5. Persetujuan dan Integrasi OSS
Dokumen DELH yang telah disetujui diunggah ke sistem OSS RBA sebagai bagian dari proses pemutakhiran perizinan usaha
agar kegiatan tetap beroperasi secara sah dan berkelanjutan.
Dokumen dan Persyaratan DELH
- Profil dan legalitas badan usaha
- Salinan izin usaha atau izin lingkungan terdahulu
- Peta lokasi kegiatan dan batas area operasional
- Data pengelolaan limbah, emisi, dan kebisingan
- Rencana tindakan korektif dan peningkatan pengelolaan lingkungan
- Data hasil pemantauan lingkungan terkini
- Surat pernyataan tanggung jawab pengelolaan lingkungan
- Foto dokumentasi kegiatan dan fasilitas pengolahan limbah
- Formulir pengajuan DELH sesuai format KLHK
- Berita acara koordinasi dengan instansi teknis (jika diperlukan)
Manfaat Kepemilikan Dokumen DELH
Dokumen DELH memberikan kepastian hukum bagi kegiatan usaha yang sudah berjalan agar tetap memenuhi kewajiban lingkungan. Dengan memiliki DELH, perusahaan dapat menghindari sanksi administratif dan memperkuat posisi legal dalam sistem OSS RBA.
Melalui pendampingan Smartizin, seluruh proses evaluasi dilakukan secara transparan dan profesional. Kami memastikan setiap rekomendasi teknis tersusun berdasarkan data aktual dan sesuai standar penilaian lingkungan nasional.
Pertanyaan Umum Seputar DELH
DELH wajib disusun oleh pelaku usaha yang telah beroperasi namun belum memiliki dokumen lingkungan lengkap, atau dokumennya belum sesuai dengan ketentuan peraturan terbaru.
Tidak. DELH bersifat evaluatif dan bertujuan untuk menyesuaikan kegiatan yang telah berjalan. Setelah DELH disetujui, perusahaan tetap wajib memperbarui dokumen lingkungan sesuai ketentuan (AMDAL atau UKL–UPL).
Proses penyusunan dan verifikasi DELH biasanya memakan waktu 20–30 hari kerja, tergantung pada kompleksitas kegiatan dan kesiapan data pendukung di lapangan.
Pastikan kegiatan usaha Anda tetap legal dan sesuai regulasi lingkungan terbaru.
Konsultasikan DELH Anda dengan Smartizin