9 Oktober 2026 – Komisi IV DPRD Kota Medan menemukan ketidaklengkapan dokumen legalitas dan perizinan lingkungan pada PT Masaji Tatanan Kontainer Indonesia (MTKI) Samudra Indonesia saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di kawasan Belawan pada 28 September 2026.
Dalam sidak ke lokasi depo kontainer yang berlokasi di Jalan Raya Pelabuhan I Gabion, Kelurahan Bagan Deli, Medan Belawan tersebut, perwakilan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan mengungkapkan bahwa perusahaan depo logistik tersebut belum mengantongi Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Selain masalah kelaikan bangunan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan juga menyoroti sistem pembuangan air limbah dan emisi perusahaan yang terbukti melanggar baku mutu standar lingkungan hidup.
Sidak ini mempertegas pentingnya syarat SLF dan SLO depo kontainer Medan sebagai dua instrumen perizinan wajib yang tidak boleh diabaikan oleh sektor industri, pabrik, pergudangan, maupun pengelola fasilitas logistik pelabuhan.
1. Beda Fungsi SLF Bangunan vs Sertifikat Kepatuhan Lingkungan (SLO/Pertek)
Banyak pengelola kawasan industri dan fasilitas logistik keliru menganggap bahwa mengantongi salah satu dokumen perizinan sudah cukup mewakili seluruh kepatuhan operasional.
Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dan Persetujuan Teknis Lingkungan (Pertek/SLO) memegang objek pengawasan yang sangat berbeda:
| Parameter Evaluasi | Sertifikat Laik Fungsi (SLF) | Persetujuan Teknis & SLO Lingkungan |
| Instansi Pengawas | Dinas PKPCKTR / Dinas PU SIMBG | Dinas Lingkungan Hidup (DLH) / KemenLHK |
| Objek Pemeriksaan | Kelaikan fisik struktur bangunan gedung & utilitas MEP. | Pengolahan baku mutu air limbah, emisi, & limbah B3. |
| Tujuan Legalitas | Jaminan keselamatan, kesehatan, & kenyamanan gedung. | Mencegah pencemaran ekosistem tanah, air, & udara. |
2. Syarat Kelaikan Bangunan (SLF) untuk Depo dan Gudang Logistik
Fasilitas depo kontainer dan gudang logistik memiliki profil beban fisik yang masif dari pergerakan kendaraan berat (reach stacker, truk kontainer, trailer).
Proses sertifikasi syarat SLF dan SLO depo kontainer Medan mensyaratkan inspeksi ketat meliputi:
- Keandalan Struktur Perkerasan (Pavement Load): Uji kekuatan fondasi pelat beton lapangan penumpukan (yard) dan gudang penampungan.
- Drainase Kawasan & Pengendalian Banjir: Kelayakan saluran pembuangan air hujan agar tidak merendam area pelabuhan.
- Sistem Proteksi Kebakaran Gedung: Ketersediaan APAR, jaringan hydrant lapangan, dan jalur evakuasi darurat.
3. Baku Mutu Air Limbah dan Emisi: Wajib Pertek dan SLO Lingkungan
Dugaan pelanggaran baku mutu pembuangan air limbah dan emisi oleh PT MTKI menjadi sorotan serius DLH Kota Medan. Bagi perusahaan industri dan logistik, memenuhi kepatuhan lingkungan membutuhkan dokumen teknis spesifik:
- Pertek Air Limbah (Persetujuan Teknis Pembuangan Air Limbah): Kajian teknis sistem Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) untuk mengolah oli, minyak, dan pencemar sebelum dibuang ke laut/badan air.
- Pertek Emisi Cerobong: Uji baku mutu emisi gas buang genset atau peralatan berat operasional depo.
- Sertifikat Laik Operasi (SLO) Lingkungan: Surat bukti bahwa fasilitas pengolahan limbah telah beroperasi dan memenuhi standar baku mutu yang ditetapkan pemerintah.
4. Alur Pemenuhan Legalitas bagi Fasilitas Industri Eksisting
$$\text{Audit Fisik Gedung \& IPAL} \rightarrow \text{Uji Sampel Lab Baku Mutu} \rightarrow \text{Pengajuan Pertek/SLO DLH} \rightarrow \text{Sidang TABG SIMBG} \rightarrow \text{Penerbitan SLF}$$
Bagi perusahaan pergudangan dan depo yang sudah terlanjur beroperasi tetapi belum melengkapi SLF maupun izin lingkungan:
- Lakukan Uji Sampel Laboratorium Terakreditasi: Ambil sampel air limbah dan tes emisi udara secara berkala.
- Susun Berkas As-Built Assessment: Buat peta gambar teknis eksisting kawasan bersama ahli struktur berlisensi.
- Daftarkan Pengajuan via SIMBG & Amdalnet: Ajukan permohonan pemenuhan dokumen secara paralel untuk menghindari sanksi penghentian operasional oleh Pemkot Medan.
Kesimpulan
Temuan Komisi IV DPRD Medan pada kasus PT MTKI di Belawan menjadi pengingat bahwa legalitas fisik dan kepatuhan lingkungan adalah investasi wajib dalam operasional bisnis. Memenuhi syarat SLF dan SLO depo kontainer Medan bukan sekadar menghindari sanksi penutupan, melainkan wujud tanggung jawab industri dalam menjaga keselamatan pekerja dan kelestarian ekosistem lingkungan.
Pastikan Fasilitas Pergudangan dan Depo Usaha Anda Lolos Audit Legalitas
Khawatir gedung, pabrik, gudang, atau depo kontainer Anda belum mengantongi SLF atau terhalang masalah baku mutu air limbah dan emisi?
Smart Izin Consultant siap membantu Anda melakukan audit fisik gedung, pengujian laboratorium lingkungan, hingga penyelesaian pengurusan PBG, SLF, Pertek Air Limbah/Emisi, SLO, KKPR, NIB, OSS RBA, dan Dokumen Lingkungan (UKL-UPL/AMDAL) sampai terbit resmi.
- Solusi Cepat, Tepat, dan Sesuai Baku Mutu Lingkungan & Tata Bangunan Gedung
- #PerizinanBeresTanpaStress
Hubungi Kami Sekarang untuk Konsultasi GRATIS:
- 🌐 Website Resmi: smartizin.co.id
- 📞 WhatsApp / Telepon: 0851-7541-8435
