WhatsApp

Standarisasi TPS Limbah B3 2026: Syarat, Desain, dan Hal yang Wajib Dipenuhi Perusahaan

11 Agustus 2026 | Smart Izin

Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) Limbah B3 bukan sekadar gudang tertutup untuk menumpuk sisa produksi. Berdasarkan PP No. 22 Tahun 2021 dan Permen LHK No. 6 Tahun 2021, fasilitas penyimpanan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun merupakan instrumen kendali risiko yang wajib memenuhi kualifikasi bangunan, desain teknis, hingga prosedur keselamatan lingkungan secara ketat.

Mengabaikan spesifikasi teknis TPS Limbah B3—seperti lantai tidak kedap, ketiadaan bak penampung tumpahan (spill containment), atau penggabungan limbah yang inkompatibel—berpotensi memicu pencemaran tanah/air tanah serta sanksi hukum berat saat pengawasan lingkungan.

Spesifikasi Teknis Bangunan TPS Limbah B3 Standar Regulasi

Setiap fasilitas penyimpanan wajib dirancang sesuai dengan jenis, volume, dan karakteristik spesifik limbah yang dihasilkan:

Elemen KonstruksiPersyaratan Teknis Wajib (Permen LHK 6/2021)Risiko Jika Tidak Memenuhi Standar
Lantai BangunanKedap air, tidak retak, dilapisi epoksi/bahan tahan korosi, kemiringan 1%.Rembesan limbah ke tanah cair/air tanah (leachate).
Penampung TumpahanBak sump pit berkapasitas minimal 110% dari volume kemasan terbesar.Luberan cairan B3 membanjiri area kerja luar.
Atap & DindingTerlindung dari hujan/sinar matahari langsung; ventilasi udara memadai.Akumulasi gas beracun/mudah meledak & korosi drum.
Kelistrikan & LampuKabel explosion-proof (untuk limbah mudah menyala/meledak).Percikan listrik memicu kebakaran/ledakan area TPS.
Pemisahan Blok (Zonasi)Dinding sekat tahan api untuk memisahkan limbah inkompatibel.Reaksi kimia eksotermik akibat pencampuran limbah.

5 Pilar Operasional Penyimpanan Limbah B3

Selain bangunan fisik, pengelolaan di dalam TPS wajib menerapkan sistem operasional yang terintegrasi:

  1. Pengemasan yang Sesuai: Menggunakan drum baja, drum plastik, atau Intermediate Bulk Container (IBC) yang tidak bocor, berkarat, atau bereaksi dengan limbah.
  2. Pemasangan Simbol & Label: Setiap kemasan wajib ditempeli simbol bahaya B3 (mudah terbakar, korosif, beracun, dll.) serta label identitas limbah yang memuat tanggal pengemasan.
  3. Matriks Kompatibilitas: Melarang penyimpanan bersama antara limbah berkarakteristik asam dengan basa, atau zat pengoksidasi dengan bahan mudah terbakar.
  4. Tanggap Darurat (Spill Kit): Menyediakan spill kit (absorben, pasir, APAR, perlengkapan P3K, dan APD K3) di titik yang mudah dijangkau.
  5. Neraca & Logbook Limbah B3: Melakukan pencatatan harian (logbook) alur masuk-keluar limbah untuk pelaporan periodik ke sistem SIMPEL KLHK.

Alur Tahapan Pembangunan TPS Limbah B3 Legal

1.Identifikasi & Karakterisasi Limbah:

Mendata seluruh kode limbah B3, estimasi volume bulanan, dan karakteristik kimia fisiknya.

2.Perancangan Desain & Perhitungan Luas:

Menghitung kebutuhan area (layout drum/IBC, jalan lalu lintas pekerja, & bak penampung tumpahan).

3.Penyusunan Rincian Teknis (Rintek) B3:

Menyusun dokumen Rintek Penyimpanan Limbah B3 sebagai bagian dari Persetujuan Lingkungan (UKL-UPL/AMDAL).

4.Konstruksi & Verifikasi Lapangan:

Pembangunan fisik TPS dan inspeksi kesesuaian oleh Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) Dinas LHK.

FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)

Apakah saat ini perusahaan masih wajib mengurus “Izin TPS Limbah B3”?

Sejak berlakunya UU Cipta Kerja dan PP No. 22 Tahun 2021, istilah “Izin TPS B3” diintegrasikan menjadi Rincian Teknis (Rintek) Penyimpanan Limbah B3 yang menyatu di dalam dokumen Persetujuan Lingkungan (AMDAL atau UKL-UPL).

Berapa lama batas maksimal penyimpanan Limbah B3 di dalam TPS?

Masa penyimpanan disesuaikan dengan volume produksi limbah:

  • 90 hari: Jika limbah yang dihasilkan $\ge 50\text{ kg per hari}$.
  • 180 hari: Jika limbah yang dihasilkan $< 50\text{ kg per hari}$ (Kategori 1).
  • 365 hari: Jika limbah yang dihasilkan $< 50\text{ kg per hari}$ (Kategori 2 dari sumber tidak spesifik/spesifik umum).

Kesimpulan

Standarisasi TPS Limbah B3 bukan sekadar formalitas bangunan fisik, melainkan sistem perlindungan lingkungan yang memadukan keandalan desain sipil, kesesuaian tata kelola operasional, dan kepatuhan Rincian Teknis B3. Merancang TPS B3 secara benar sejak awal menghindarkan perusahaan dari risiko pencemaran, kecelakaan kerja, dan sanksi pidana lingkungan.

Legalitas & Desain Teknis TPS B3 Perusahaan Anda Bersama Smart Izin

Bingung merancang desain TPS Limbah B3 yang sesuai dengan Permen LHK No. 6 Tahun 2021 atau butuh penyusunan dokumen Rincian Teknis (Rintek) B3? Smart Izin siap mendampingi perencanaan teknis hingga penerbitan Persetujuan Lingkungan resmi.

Layanan terpadu legalitas lingkungan & K3 kami meliputi:

  • Penyusunan Rincian Teknis (Rintek) Penyimpanan Limbah B3
  • Persetujuan Teknis (Pertek) Air Limbah & Emisi Udara
  • Penyusunan Dokumen Lingkungan (AMDAL, UKL-UPL, SPPL)
  • Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) & Sertifikat Laik Fungsi (SLF)
  • Rencana Keselamatan Kebakaran (RKK Damkar)
  • Uji Riksa K3 Peralatan Kerja & Perizinan Berusaha OSS-RBA

Proses transparan, tepat instansi, dan 100% patuh regulasi. Hubungi tim ahli kami sekarang untuk konsultasi gratis!

#PerizinanBeresTanpaStress

🌐 Situs Resmi: smartizin.co.id

📞 Konsultasi GRATIS Via WhatsApp: 0851-7541-4915

Catatan: Artikel ini disusun sebagai panduan teknis edukatif mengenai standar tempat penyimpanan sementara (TPS) Limbah B3 berdasarkan Peraturan Menteri LHK No. 6 Tahun 2021 di Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *