WhatsApp

15 Gedung di DKI Jakarta Terancam Penyegelan Akibat Tidak Mengurus SLF

Sertifikat Laik Fungsi (SLF) menjadi perhatian publik setelah DPRD DKI Jakarta menemukan sejumlah bangunan yang belum memiliki atau memperpanjang SLF. Temuan ini menunjukkan bahwa kepemilikan SLF merupakan kewajiban penting untuk memastikan legalitas dan kelayakan fungsi bangunan.

Berita mengenai 15 gedung di DKI Jakarta yang terancam penyegelan akibat belum memiliki atau memperpanjang Sertifikat Laik Fungsi (SLF) menjadi sorotan publik. Kondisi ini menunjukkan bahwa SLF bukan lagi sekadar dokumen administratif, melainkan bagian penting dari pengawasan kepatuhan bangunan oleh pemerintah daerah.

Berdasarkan hasil rapat pengawasan Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta, ditemukan bahwa 15 dari 23 gedung yang diperiksa tidak memiliki atau belum memperpanjang SLF. Bangunan tersebut mencakup berbagai sektor, mulai dari rumah sakit, hotel, kampus, pusat perbelanjaan, hingga gedung perkantoran.

DPRD DKI Jakarta meminta agar dilakukan penegakan aturan secara bertahap melalui pemberian Surat Peringatan (SP1, SP2, dan SP3). Apabila kewajiban pengurusan SLF tetap tidak dipenuhi, pemerintah dapat menjatuhkan sanksi berupa penyegelan hingga penghentian operasional bangunan.

Beberapa bangunan yang disebut dalam rapat pengawasan tersebut antara lain:

  • RS Pondok Indah
  • RS Hermina Jatinegara
  • Universitas Bina Nusantara
  • Universitas Esa Unggul
  • Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. Hamka (UHAMKA)
  • Holiday Inn Express Thamrin
  • Hotel Horison Arcadia Mangga Dua
  • Hotel Sunlake Danau Sunter
  • Hotel JP Pluit
  • Citywalk Gajah Mada

Pentingnya Memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF)

Meningkatnya pengawasan terhadap kepemilikan dan masa berlaku SLF https://simbg.pu.go.id di DKI Jakarta menunjukkan pentingnya kepatuhan bangunan terhadap regulasi keselamatan gedung. SLF merupakan dokumen resmi yang menyatakan bahwa suatu bangunan telah memenuhi persyaratan teknis dan laik digunakan sesuai fungsi yang ditetapkan.

Temuan DPRD DKI Jakarta pada tahun 2026 menjadi pengingat bagi pemilik dan pengelola bangunan bahwa risiko sanksi administratif, penyegelan, hingga penghentian operasional dapat terjadi apabila kewajiban SLF tidak dipenuhi.

Jasa Pengurusan dan Perpanjangan SLF

Jika bangunan Anda belum memiliki SLF atau masa berlaku SLF akan segera berakhir, Smartizin siap membantu proses pengurusan maupun perpanjangan SLF secara profesional. Tim kami berpengalaman dalam melakukan audit dokumen, pemenuhan persyaratan teknis, koordinasi dengan instansi terkait, hingga pendampingan penerbitan SLF sesuai regulasi yang berlaku.

Konsultasikan kebutuhan pengurusan SLF Anda sekarang juga untuk memastikan bangunan tetap legal, aman, dan terhindar dari risiko sanksi administratif maupun penghentian operasional.

Smart Izin (PT Semesta Indonesia Consulting) siap membantu Anda:
Kami siap membantu pengecekan legalitas bangunan dan membantu proses pengurusan PBG & SLF, hingga pendampingan perizinan secara menyeluruh agar usaha Anda aman dan sesuai regulasi.

📞Hubungi kami di 0851-7541-8435 untuk KONSULTASI GRATIS!

https://api.whatsapp.com/send/?phone=6285175418435&text&type=phone_number&app_absent=0

#PerizinanBeresTanpaStress

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *