9 Oktober 2026 – Dalam proses pengajuan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) melalui portal SIMBG, kelengkapan berkas administrasi saja tidaklah cukup. Tim Pemutus Teknis dan Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG) membutuhkan gambar teknis syarat PBG sebagai dokumen acuan verifikasi utama.
Gambar teknis bukan sekadar denah kasar visualisasi. Dokumen ini adalah peta presisi yang memuat seluruh dimensi vertikal, horizontal, spesifikasi bahan, ketahanan struktur, hingga instalasi utilitas keselamatan gedung.
Lantas, gambar teknis apa saja yang wajib disiapkan oleh pemilik bangunan atau pengembang? Simak panduan selengkapnya di bawah ini.
8 Jenis Gambar Teknis Syarat PBG Wajib SIMBG
Tingkat kedalaman gambar teknis sangat bervariasi bergantung pada skala, fungsi, dan kompleksitas gedung. Namun secara umum, berikut adalah 8 jenis gambar yang harus diunggah:
| Jenis Gambar Teknis | Fungsi & Informasi Utama yang Diberikan |
|---|---|
| 1. Site Plan / Peta Tapak | Posisi bangunan di lahan, KDB, KDH, GSB, akses jalan, dan kontur sekitar. |
| 2. Denah Bangunan (Floor Plan) | Tata letak ruangan, dimensi, sirkulasi, posisi pintu, jendela, dan koridor per lantai. |
| 3. Gambar Tampak (Elevation) | Visualisasi eksterior dari 4 sisi (depan, belakang, samping kanan, samping kiri). |
| 4. Gambar Potongan (Section) | Irisan vertikal gedung: tinggi lantai, plafon, penutup atap, dan peletakan fondasi. |
| 5. Rencana Atap (Roof Plan) | Bentuk atap, sudut kemiringan, arah aliran air hujan, dan posisi talang. |
| 6. Gambar Struktur Teknis | Perhitungan fondasi, sloof, kolom utama, balok penahan, pelat lantai, dan rangka. |
| 7. Gambar Utilitas & MEP | Instalasi listrik, sistem plumbing (air bersih/kotor), drainase, & proteksi kebakaran. |
| 8. Gambar Detail Konstruksi | Detil tangga evakuasi, detail fondasi, sambungan besi/baja, dan sanitasi. |
Apakah Bangunan Eksisting (Sudah Berdiri) Juga Membutuhkan Gambar Teknis?
Jawabannya: WAJIB.
Bagi pemilik rumah, ruko, atau gedung lama yang terlanjur berdiri dan hendak dilegalkan PBG-nya, kondisi fisik bangunan eksisting wajib didokumentasikan ulang secara presisi.
Karena biasanya pemilik tidak memiliki arsip cetak biru (blueprint) lama, langkah pertama yang harus dilakukan adalah melakukan Pengukuran Ulang Lapangan (Survey Measurement). Dari hasil survey fisik ini, arsitek akan membuat ulang dokumen As-Built Drawing (site plan, denah, tampak, potongan) yang mencerminkan kondisi riil di lapangan.
Siapa yang Berhak Membuat Gambar Teknis PBG?
Sistem SIMBG mensyaratkan bahwa gambar teknis arsitektur dan struktur tidak boleh digambar secara sembarangan. Gambar teknis wajib disusun dan ditandatangani oleh Tenaga Ahli Konstruksi/Arsitek yang memiliki Surat Tanda Registrasi Arsitek (STRA) atau Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Konstruksi.
Penggunaan jasa profesional berlisensi meminimalkan risiko penolakan berkas (reject) akibat ketidaksesuaian skala, kesalahan perhitungan struktur, atau pelanggaran Garis Sempadan Bangunan (GSB).
5 Kesalahan Fatal dalam Penyiapan Gambar Teknis PBG
- Gambar Berbeda dengan Kondisi Lapangan: Terjadi diskrepansi antara dokumen gambar yang diunggah dengan fisik gedung aktual.
- Dimensi Ukuran Tidak Konsisten: Ukuran panjang/lebar pada denah tidak presisi saat dibandingkan dengan gambar potongan vertikal.
- Penyusunan Berkas Tidak Lengkap: Pemilik hanya mengunggah denah kasar tanpa menyertakan gambar struktur dan MEP.
- Tidak Memperhitungkan Batas KDB & GSB: Bangunan dirancang menutupi seluruh tanah tanpa menyisakan Koefisien Daerah Hijau (KDH).
- Mengabaikan Jalur Proteksi Kebakaran: Untuk gedung komersial, ketiadaan jalur evakuasi dan sistem pemadam api membuat permohonan PBG langsung ditolak.
Kesimpulan
Menyiapkan gambar teknis syarat PBG secara presisi adalah kunci utama kelancaran penerbitan perizinan bangunan Anda. Baik untuk proyek pembangunan baru maupun proses legalisasi gedung eksisting, pastikan seluruh berkas arsitektur, struktur, dan MEP disusun oleh tim ahli konstruksi yang kompeten.
Punya Gedung Tapi Belum Ada Gambar Teknis untuk PBG? Kami Solusinya!
Bingung cara melakukan pengukuran ulang bangunan eksisting, menyusun as-built drawing, atau menyiapkan gambar struktur berlisensi STRA untuk pengajuan PBG dan SLF?
Smart Izin Consultant siap membantu proses pengukuran lapangan, penyusunan gambar teknis lengkap, hingga pendampingan pengurusan PBG, SLF, KKPR, NIB, OSS RBA, dan Dokumen Lingkungan sampai terbit resmi.
- Solusi Tepat, Cepat, dan Sesuai Standar Kelaikan Bangunan Gedung
- #PerizinanBeresTanpaStress
Hubungi Kami Sekarang untuk Konsultasi GRATIS:
- 🌐 Website Resmi: smartizin.co.id
- 📞 WhatsApp / Telepon: 0851-7541-8435
