Perizinan Lingkungan
Perizinan Lingkungan
Smartizin menyediakan layanan konsultansi lingkungan menyeluruh untuk memastikan setiap proyek dan kegiatan usaha memenuhi ketentuan perlindungan lingkungan sesuai regulasi pemerintah.
Kami membantu klien dalam penyusunan, evaluasi, dan pelaporan dokumen lingkungan secara profesional. Melalui pengalaman luas dan tim ahli bersertifikat, Smartizin memastikan setiap izin diperoleh secara efisien, tepat regulasi, dan mendukung pembangunan berkelanjutan.
AMDAL (Analisis Dampak Lingkungan)
Kajian komprehensif terhadap dampak lingkungan dari kegiatan atau proyek berskala besar. Diperlukan untuk memastikan kegiatan tidak menimbulkan efek negatif signifikan terhadap lingkungan sekitar.
- Penyusunan dokumen KA-ANDAL, ANDAL, RKL-RPL
- Koordinasi penilaian dengan Komisi Penilai AMDAL
- Pendampingan konsultasi publik
- Penerbitan Persetujuan Lingkungan
UKL-UPL (Upaya Pengelolaan & Pemantauan Lingkungan)
Dokumen wajib bagi kegiatan berskala menengah yang menjamin aktivitas usaha tetap ramah lingkungan dan sesuai standar pengelolaan yang berlaku.
- Penyusunan dokumen UKL-UPL lengkap
- Pengumpulan data dan survei lapangan
- Verifikasi oleh instansi berwenang
- Penerbitan Persetujuan Lingkungan UKL-UPL
DELH (Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup)
Evaluasi dan penyesuaian dokumen lingkungan lama bagi kegiatan usaha yang sudah berjalan agar tetap sesuai dengan kebijakan dan regulasi terbaru.
- Penyusunan dokumen DELH sesuai pedoman KLHK
- Analisis kesesuaian kegiatan eksisting
- Koordinasi validasi dengan Dinas Lingkungan Hidup
- Pendampingan hingga persetujuan resmi
SPPL (Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan)
Dokumen sederhana untuk pelaku usaha skala kecil dan menengah sebagai komitmen menjaga serta memantau lingkungan sesuai ketentuan pemerintah daerah.
- Penyusunan dan verifikasi dokumen SPPL
- Konsultasi teknis dengan Dinas Lingkungan
- Pendampingan hingga penerbitan SPPL resmi
Persetujuan Teknis (Pertek)
Izin tambahan yang mengatur aspek teknis seperti emisi udara, kebisingan, dan limbah cair, diterbitkan oleh instansi teknis berdasarkan hasil kajian dan uji laboratorium.
- Penyusunan dokumen teknis sesuai parameter KLHK
- Koordinasi dengan laboratorium uji terakreditasi
- Pendampingan proses penilaian Pertek
Laporan Implementasi Lingkungan
Laporan berkala bagi pemegang izin lingkungan sebagai bukti pelaksanaan pengelolaan dan pemantauan lingkungan sesuai dengan ketentuan dalam izin.
- Penyusunan laporan triwulan atau semesteran
- Evaluasi hasil pengelolaan lingkungan
- Kompilasi data pemantauan kualitas lingkungan
Ingin memastikan kegiatan usaha Anda sesuai dengan regulasi lingkungan?
Hubungi Smartizin SekarangPerusahaan Yang Berkembang bersama SMARTIZIN:





