UKL - UPL
UKL–UPL (Upaya Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan)
UKL–UPL merupakan dokumen lingkungan wajib bagi pelaku usaha berskala menengah untuk memastikan pengelolaan dampak lingkungan dilakukan secara bertanggung jawab dan berkelanjutan. Smartizin menyediakan layanan penyusunan UKL–UPL yang akurat, sesuai pedoman KLHK, dan terintegrasi dengan OSS RBA.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap kegiatan yang tidak termasuk kategori wajib AMDAL namun tetap menimbulkan dampak lingkungan wajib memiliki dokumen Upaya Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (UKL–UPL) sebagai dasar perizinan berusaha.
Smartizin mendampingi seluruh proses penyusunan UKL–UPL mulai dari identifikasi kegiatan, pengumpulan data, penyusunan dokumen teknis, hingga koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk verifikasi dan pengesahan, memastikan kepatuhan dan efisiensi proses.
Tahapan Penyusunan Dokumen UKL–UPL
1. Identifikasi Kegiatan dan Potensi Dampak
Analisis awal karakteristik kegiatan, lokasi usaha, serta potensi dampak terhadap komponen fisik, biotik, dan sosial masyarakat.
2. Pengumpulan Data Lingkungan
Pengambilan dan analisis data kualitas udara, air, dan kebisingan menggunakan survei lapangan atau data sekunder dari instansi terkait.
3. Penyusunan Dokumen UKL–UPL
Penyusunan dokumen teknis sesuai format KLHK mencakup rencana pengelolaan, pemantauan, dan pelaporan dampak lingkungan.
4. Konsultasi dan Evaluasi Teknis
Koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup untuk validasi data serta kesesuaian rencana pengelolaan sebelum pengesahan.
5. Pengesahan Dokumen dan Integrasi OSS
Setelah disetujui DLH, dokumen UKL–UPL diunggah ke sistem OSS RBA sebagai dasar penerbitan izin lingkungan berbasis risiko.
Dokumen dan Persyaratan UKL–UPL
- Surat permohonan penyusunan UKL–UPL
- Deskripsi lengkap kegiatan usaha
- Peta lokasi dan koordinat kegiatan
- Data kualitas lingkungan awal (baseline)
- Rencana pengelolaan limbah dan air buangan
- Surat pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan
- Fotokopi izin dasar usaha (NIB / OSS)
- Data tenaga ahli lingkungan (jika ada)
- Formulir UKL–UPL sesuai format KLHK
- Berita acara konsultasi publik (jika diperlukan)
Manfaat Kepemilikan Dokumen UKL–UPL
Memberikan kepastian hukum bahwa kegiatan usaha telah memenuhi standar pengelolaan lingkungan hidup serta menjadi syarat utama penerbitan izin OSS RBA.
Dengan pendampingan Smartizin, proses penyusunan UKL–UPL menjadi lebih cepat dan efisien tanpa mengurangi kedalaman analisis maupun kualitas teknis.
Pertanyaan Umum Seputar UKL–UPL
Setiap kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan skala menengah, namun tidak termasuk kategori wajib AMDAL, harus memiliki dokumen UKL–UPL sebelum beroperasi.
Ya. Pengajuan dilakukan secara digital melalui sistem OSS RBA, dan Smartizin membantu proses unggah serta validasi dengan Dinas Lingkungan Hidup.
Rata-rata 10–20 hari kerja tergantung kesiapan data dan kebijakan daerah. Smartizin memastikan seluruh dokumen lengkap agar proses tidak tertunda.
Pastikan kegiatan usaha Anda berjalan legal dan ramah lingkungan bersama Smartizin.
Konsultasikan UKL–UPL Anda Sekarang