WhatsApp

IRK / KRK / KKPR / IPR

IRK / KRK / KKPR / IPR (Izin Tata Ruang & Lokasi)

IRK (Izin Rencana Kota), KRK (Keterangan Rencana Kota), KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang), dan IPR (Izin Pemanfaatan Ruang) adalah instrumen utama dalam pengendalian pemanfaatan ruang dan penataan wilayah. Smartizin membantu Anda memperoleh seluruh perizinan tata ruang dengan proses yang cepat, legal, dan sesuai ketentuan daerah maupun nasional.

Setiap kegiatan pembangunan harus memenuhi kesesuaian terhadap tata ruang wilayah. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021, pelaku usaha dan perorangan wajib mendapatkan dokumen kesesuaian ruang sebelum mengajukan izin bangunan (PBG) atau izin lingkungan.

Melalui layanan ini, Smartizin memfasilitasi seluruh proses pengurusan IRK, KRK, KKPR, hingga IPR — mulai dari analisis zonasi, pemetaan lahan menggunakan GIS, hingga penerbitan izin resmi oleh pemerintah daerah. Kami memastikan lokasi kegiatan Anda sesuai dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW), rencana detail tata ruang (RDTR), dan kebijakan nasional.

Tahapan Pengurusan IRK / KRK / KKPR / IPR

1. Analisis Zonasi dan Rencana Tata Ruang
Identifikasi lokasi proyek terhadap peta RDTR dan RTRW untuk memastikan kesesuaian kegiatan dengan peraturan zonasi.

2. Penyusunan Dokumen Permohonan
Penyusunan berkas teknis dan administrasi meliputi data lahan, koordinat geografis, dan peta batas bidang tanah.

3. Verifikasi dan Konsultasi Teknis
Konsultasi dengan dinas tata ruang setempat untuk penyesuaian data, lokasi, dan peruntukan sesuai ketentuan daerah.

4. Persetujuan dan Rekomendasi Tata Ruang
Pemerintah daerah menerbitkan surat rekomendasi kesesuaian ruang sebagai dasar izin pembangunan atau pemanfaatan ruang.

5. Penerbitan Dokumen Resmi
Dokumen IRK / KKPR / IPR diterbitkan sebagai bukti kesesuaian lokasi proyek dengan kebijakan tata ruang nasional dan daerah.

Dokumen dan Persyaratan Teknis

  • Fotokopi sertifikat tanah dan PBB terakhir
  • Surat keterangan rencana kota (jika sudah ada)
  • Peta lokasi dan koordinat bidang tanah
  • Surat pernyataan pemanfaatan ruang
  • Gambar rencana bangunan atau site plan
  • Surat kuasa (jika dikuasakan kepada konsultan)
  • Dokumen lingkungan (SPPL / UKL-UPL / AMDAL)
  • Data kegiatan usaha atau proyek
  • Formulir permohonan IRK / KKPR / IPR
  • Rekomendasi instansi teknis pendukung (bila diperlukan)

Manfaat Kepemilikan Dokumen Tata Ruang

Memberikan kepastian hukum terhadap lokasi pembangunan dan menjamin kesesuaian kegiatan dengan zonasi wilayah.

Dengan pendampingan Smartizin, proses izin menjadi lebih cepat, akurat, dan terintegrasi dengan sistem OSS RBA.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

IRK dan KRK adalah dokumen perencanaan tata ruang daerah, sementara KKPR merupakan hasil penilaian kesesuaian kegiatan pada tingkat nasional. IPR adalah izin akhir pemanfaatan ruang setelah seluruh kesesuaian disetujui.

Ya. KKPR adalah syarat wajib sebelum PBG karena memastikan lokasi proyek tidak melanggar ketentuan tata ruang.

Ya. Smartizin menangani seluruh tahapan — mulai dari survei, konsultasi teknis, hingga penerbitan dokumen resmi dari dinas tata ruang.

Pastikan lokasi proyek Anda sesuai zonasi dan siap untuk pembangunan resmi.

Konsultasikan dengan Smartizin