MRLL
Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas (MRLL)
Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas (MRLL) adalah kegiatan perencanaan dan penerapan kebijakan teknis untuk mengoptimalkan pergerakan lalu lintas dan meningkatkan keselamatan pengguna jalan. Smartizin menyediakan layanan penyusunan dokumen MRLL sesuai standar Kementerian Perhubungan guna memastikan operasional proyek atau kawasan berjalan efisien, aman, dan sesuai regulasi.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Permenhub Nomor 96 Tahun 2015, setiap kegiatan pembangunan yang berpotensi memengaruhi kelancaran lalu lintas wajib melaksanakan MRLL sebagai langkah tindak lanjut dari Analisis Dampak Lalu Lintas (ANDALALIN).
Smartizin berperan sebagai konsultan pelaksana yang membantu menyiapkan rencana manajemen lalu lintas secara menyeluruh — mulai dari desain pengaturan arus kendaraan, pengendalian parkir, penempatan rambu dan marka, hingga penyusunan laporan teknis untuk disahkan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) setempat.
Tahapan Pelaksanaan MRLL
1. Kajian Kondisi Eksisting
Smartizin melakukan observasi lapangan dan pengumpulan data lalu lintas terkini,
termasuk volume kendaraan, kapasitas jalan, titik kemacetan, serta kondisi sarana dan prasarana pendukung.
2. Perencanaan Manajemen Lalu Lintas
Berdasarkan hasil kajian, disusun rencana pengaturan arus lalu lintas, pengendalian parkir,
serta strategi prioritas kendaraan tertentu untuk meningkatkan efisiensi pergerakan kendaraan.
3. Rekayasa Teknis di Lapangan
Tahap ini mencakup implementasi desain teknis berupa pemasangan rambu, marka, APILL,
serta rekayasa simpang dan pengaturan fase lampu lalu lintas.
4. Evaluasi Efektivitas dan Pemantauan
Setelah penerapan, Smartizin melakukan evaluasi kinerja lalu lintas melalui survei kecepatan,
volume kendaraan, dan tingkat pelayanan jalan untuk menilai efektivitas tindakan rekayasa yang diterapkan.
5. Pelaporan dan Persetujuan Dishub
Hasil implementasi MRLL disusun dalam laporan teknis lengkap sebagai dasar pengesahan oleh Dinas Perhubungan
dan menjadi acuan pengelolaan lalu lintas kawasan secara berkelanjutan.
Dokumen dan Persyaratan MRLL
- Dokumen ANDALALIN yang telah disetujui
- Data volume dan komposisi kendaraan terkini
- Rencana rekayasa arus lalu lintas dan pola sirkulasi
- Desain teknis marka, rambu, dan sinyal lalu lintas
- Peta lokasi dan area pengaruh rekayasa
- Laporan hasil survei lapangan pasca-rekayasa
- Berita acara pelaksanaan manajemen lalu lintas
- Surat rekomendasi atau permohonan ke Dishub
- Dokumentasi foto hasil implementasi di lapangan
- Formulir teknis MRLL sesuai format Dishub
Manfaat Pelaksanaan MRLL
MRLL membantu mengoptimalkan kelancaran lalu lintas di sekitar proyek dan mengurangi risiko kecelakaan akibat perubahan pola pergerakan kendaraan selama tahap konstruksi maupun operasional.
Dengan dukungan tim ahli Smartizin, Anda memperoleh rencana pengaturan lalu lintas yang sesuai regulasi dan disetujui oleh instansi terkait, memastikan kegiatan berjalan aman dan tertib.
Pertanyaan Umum Seputar MRLL
MRLL wajib disusun ketika kegiatan konstruksi atau operasional proyek berpotensi mengganggu kelancaran lalu lintas, terutama bagi proyek berskala menengah dan besar yang memerlukan pengaturan arus sementara atau permanen.
Ya. ANDALALIN adalah kajian perencanaan sebelum proyek berjalan, sedangkan MRLL merupakan tindak lanjut implementatif untuk mengatur dan mengendalikan arus lalu lintas setelah kegiatan dimulai.
Tentu. Smartizin tidak hanya menyiapkan dokumen teknis, tetapi juga mendampingi pelaksanaan rekayasa lalu lintas di lapangan serta pelaporan hasilnya ke Dinas Perhubungan.
Pastikan proyek Anda berjalan aman dan tertib melalui manajemen lalu lintas yang efektif dan terencana.
Konsultasikan MRLL Anda dengan Smartizin