Izin Usaha Umum
Izin Usaha / Operasional
Izin Usaha atau Izin Operasional merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh pemerintah untuk memastikan bahwa kegiatan usaha Anda telah memenuhi seluruh ketentuan teknis, administratif, dan legalitas sektor terkait. Smartizin membantu Anda mengurus seluruh tahapan penerbitan izin ini secara komprehensif, cepat, dan sesuai regulasi nasional.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 dan ketentuan perizinan berbasis risiko OSS RBA, setiap kegiatan usaha dengan risiko menengah hingga tinggi wajib memiliki izin operasional sebelum dapat beroperasi secara komersial. Izin ini dikeluarkan oleh instansi teknis terkait, seperti Kementerian PUPR, Kementerian Perdagangan, Kementerian ESDM, dan lembaga lainnya.
Melalui layanan Smartizin, perusahaan Anda akan mendapatkan pendampingan menyeluruh, mulai dari analisis peraturan sektor usaha, penyusunan dokumen teknis, hingga proses validasi di OSS Teknis. Kami memastikan seluruh tahapan berjalan efisien dan terhindar dari revisi berulang.
Tahapan Pengurusan Izin Usaha / Operasional
1. Analisis Kebutuhan Perizinan Sektoral
Smartizin melakukan identifikasi jenis kegiatan usaha Anda dan menentukan izin operasional yang wajib dimiliki
sesuai klasifikasi risiko berdasarkan KBLI dan regulasi kementerian terkait.
2. Persiapan dan Review Dokumen Teknis
Kami membantu menyiapkan dokumen teknis seperti perencanaan fasilitas, layout produksi, dokumen lingkungan,
serta standar keselamatan dan operasional sesuai ketentuan bidang usaha.
3. Pengisian dan Pengajuan Melalui OSS Teknis
Smartizin melakukan pengisian data pada sistem OSS Teknis kementerian terkait, memastikan setiap persyaratan administratif dan teknis terunggah dengan benar.
4. Verifikasi dan Inspeksi Lapangan
Jika diperlukan, kami mendampingi proses verifikasi lapangan dan koordinasi dengan lembaga penilai teknis untuk memastikan kelayakan fasilitas usaha.
5. Penerbitan Izin Usaha Resmi
Setelah seluruh komitmen dan evaluasi selesai, izin operasional diterbitkan secara digital melalui OSS dan dapat digunakan untuk menjalankan kegiatan usaha secara sah.
Dokumen dan Persyaratan Izin Operasional
- Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Data badan usaha (akta, SK Kemenkumham, NPWP)
- Dokumen lingkungan (SPPL, UKL-UPL, atau AMDAL)
- Gambar teknis / layout fasilitas
- Surat rekomendasi teknis dari instansi terkait
- Bukti kepemilikan atau sewa lahan usaha
- Surat pernyataan kesanggupan memenuhi standar keselamatan kerja
- Dokumen hasil inspeksi atau uji fungsi peralatan
- Tenaga ahli bersertifikat (bila diwajibkan)
- Foto dokumentasi fasilitas dan sarana pendukung
Manfaat Kepemilikan Izin Usaha / Operasional
Izin usaha memberikan legalitas penuh bagi perusahaan untuk beroperasi, memasarkan produk, dan menjalin kerja sama bisnis. Kepemilikan izin juga menjadi bukti kepatuhan terhadap standar keselamatan dan lingkungan.
Dengan pendampingan Smartizin, proses pengurusan izin menjadi lebih cepat dan terarah. Kami memastikan setiap dokumen disusun sesuai ketentuan dan siap diverifikasi oleh instansi penerbit.
Pertanyaan Umum Seputar Izin Usaha / Operasional
Tidak semua, namun kegiatan dengan klasifikasi risiko menengah dan tinggi wajib memiliki izin operasional sesuai bidang usaha dan peraturan teknis yang berlaku.
Proses pengurusan izin dapat memakan waktu antara 10–30 hari kerja tergantung sektor dan kelengkapan dokumen. Smartizin membantu mempercepat proses dengan verifikasi data sejak awal.
Ya. Smartizin melayani pengurusan izin di berbagai sektor seperti konstruksi, perdagangan, industri, energi, dan jasa, dengan tim ahli yang berpengalaman dalam regulasi teknis masing-masing bidang.
Ingin memastikan kegiatan usaha Anda memiliki izin resmi dan siap beroperasi?
Konsultasikan Izin Usaha Anda dengan Smartizin