Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) merupakan izin resmi yang diterbitkan oleh pemerintah daerah untuk memastikan bahwa setiap bangunan yang didirikan, diubah, atau diperluas telah memenuhi seluruh standar teknis, administrasi, serta ketentuan tata ruang yang berlaku. Melalui layanan ini, Smartizin menghadirkan solusi menyeluruh agar setiap proyek konstruksi Anda berjalan sesuai regulasi tanpa hambatan birokrasi.
Seiring dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) resmi digantikan oleh Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Sistem baru ini bertujuan menciptakan proses perizinan yang lebih transparan, efisien, dan terintegrasi dengan sistem digital nasional melalui OSS (Online Single Submission). Dengan pendekatan berbasis kepatuhan teknis, PBG memastikan setiap aspek bangunan — mulai dari struktur, keselamatan, hingga fungsi pemanfaatannya — telah memenuhi standar yang ditetapkan oleh Kementerian PUPR.
Smartizin berperan sebagai mitra strategis Anda dalam mengelola seluruh tahapan perizinan. Kami membantu menyiapkan dokumen teknis, berkoordinasi dengan dinas terkait, hingga mendampingi proses penilaian oleh Tim Penilai Teknis (TPT). Layanan ini dirancang agar Anda dapat berfokus pada pelaksanaan proyek tanpa perlu khawatir terhadap kendala administratif dan teknis yang rumit.
Tahapan Proses Pengurusan PBG
1. Kajian Awal & Analisis Lokasi
Kami melakukan kajian awal terkait kesesuaian lahan dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), serta memastikan bahwa lokasi proyek memenuhi ketentuan pemanfaatan ruang sesuai dokumen KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang).
2. Penyusunan Dokumen Teknis Bangunan
Tim kami menyiapkan seluruh dokumen teknis mencakup gambar arsitektur, struktur, utilitas, dan detail teknis lainnya sesuai standar peraturan bangunan nasional (SNI & Permen PUPR).
3. Pengajuan Melalui Sistem OSS / SIMBG
Setelah dokumen lengkap, Smartizin mengurus pengajuan izin melalui sistem resmi pemerintah daerah atau portal SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung).
4. Penilaian oleh Tim Teknis
Berkoordinasi langsung dengan Tim Penilai Teknis (TPT) untuk verifikasi kesesuaian rencana teknis dan hasil konsultasi konstruksi.
5. Penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung
Setelah dinyatakan memenuhi persyaratan, pemerintah daerah akan menerbitkan sertifikat PBG resmi sebagai dasar hukum pelaksanaan konstruksi.
Dokumen dan Persyaratan Teknis
- Data kepemilikan tanah (sertifikat & PBB terakhir)
- Identitas pemohon (KTP / NPWP)
- Gambar rencana arsitektur & struktur lengkap
- Rencana tapak (site plan) & tata letak utilitas
- Surat pernyataan tanggung jawab perencana teknis
- Dokumen KKPR atau IRK (Keterangan Rencana Kota)
- Surat rekomendasi lingkungan (jika diperlukan)
- Formulir teknis PBG dari SIMBG
- Rencana keselamatan kebakaran bangunan
- Data tenaga ahli yang terlibat (Arsitek / Struktur / MEP)
Manfaat dan Nilai Tambah
PBG bukan sekadar izin administratif — melainkan bentuk kepastian hukum atas kesesuaian fungsi dan keamanan bangunan Anda. Dengan memiliki PBG, Anda memperoleh perlindungan terhadap potensi sanksi hukum, kemudahan dalam pengurusan SLF, dan legitimasi penuh untuk kegiatan operasional gedung.
Smartizin memastikan bahwa setiap dokumen teknis disusun oleh tim profesional bersertifikat. Kami tidak hanya bertindak sebagai konsultan, tetapi juga sebagai mitra yang menjamin proyek Anda sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri PUPR No. 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Bangunan Gedung.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Ya. Setiap pembangunan gedung baru, renovasi, maupun perubahan fungsi bangunan wajib memiliki PBG. Ketentuan ini berlaku baik untuk bangunan perumahan, komersial, industri, maupun fasilitas publik.
Umumnya proses PBG memakan waktu antara 20–45 hari kerja tergantung kompleksitas bangunan dan kelengkapan dokumen. Smartizin memastikan proses berjalan efisien melalui koordinasi langsung dengan instansi teknis terkait.
Ya. Seluruh pengajuan kini dilakukan secara digital melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG). Smartizin akan membantu Anda mulai dari pendaftaran akun hingga izin resmi diterbitkan.
Ingin memastikan bangunan Anda legal, aman, dan memenuhi seluruh ketentuan teknis?
Konsultasikan PBG Anda dengan Smartizin Sekarang