WhatsApp

Bangun Ruko Baru? Pastikan PBG-nya Sudah Terbit Sebelum Konstruksi Dimulai!

PBG memastikan bangunan ruko Anda legal, aman, dan sesuai rencana tata ruang kota.

Banyak pemilik usaha tergoda langsung membangun ruko tanpa memeriksa kelengkapan izinnya terlebih dahulu.
Padahal, sejak berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, IMB (Izin Mendirikan Bangunan) resmi digantikan oleh PBG (Persetujuan Bangunan Gedung).

Kalau dulu IMB menjadi izin sebelum membangun, kini PBG adalah bentuk persetujuan dari pemerintah daerah yang menegaskan bahwa bangunan kamu sudah sesuai standar teknis, keselamatan, dan tata ruang.
Tanpa dokumen ini, pembangunan bisa dihentikan kapan saja atau bahkan dinilai ilegal.

PBG bukan cuma dokumen administratif.
Ia adalah jaminan bahwa ruko kamu layak dibangun dan memenuhi syarat keselamatan publik.

Beberapa alasan kenapa kamu wajib memastikan PBG sudah terbit sebelum mulai bangun:

  • Perlindungan hukum: proyek kamu diakui secara resmi dan terhindar dari sanksi pembongkaran.
  • Syarat perizinan lanjutan: seperti SLF (Sertifikat Laik Fungsi) dan Izin Operasional.
  • Nilai aset meningkat: bangunan bersertifikat resmi lebih mudah disertifikatkan dan dijual kembali.
  • Akses ke pembiayaan bank: hampir semua lembaga keuangan mensyaratkan dokumen PBG sebelum pencairan kredit konstruksi.

Proses penerbitan PBG sebenarnya sederhana — asal dokumen teknis lengkap dan sesuai format pemerintah daerah.
Berikut tahapan umumnya:

  1. Pemeriksaan Kesesuaian Tata Ruang (KKPR/IRK)
    Memastikan lokasi ruko kamu sesuai rencana tata kota dan zonasi usaha.
  2. Penyusunan Dokumen Teknis
    Berisi gambar arsitektur, struktur, utilitas, dan data tenaga ahli perencana.
  3. Pengajuan Melalui SIMBG (Sistem Informasi Bangunan Gedung)
    Semua pengajuan kini dilakukan secara digital melalui portal resmi pemerintah.
  4. Penilaian Tim Teknis dan Dinas PUPR
    Tim akan mengevaluasi kesesuaian rancangan bangunan dengan standar teknis.
  5. Terbitnya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
    Setelah disetujui, kamu bisa langsung melanjutkan tahap konstruksi dengan tenang.

Banyak pemilik usaha yang beranggapan izin bisa menyusul — padahal itu kesalahan fatal.
Bangunan tanpa PBG bisa:

  • Dikenai sanksi administratif hingga pembongkaran paksa,
  • Sulit mengurus SLF dan IMB lama tidak lagi berlaku,
  • Ditolak saat mengurus izin operasional atau sertifikat tanah.

Selain itu, kalau nanti terjadi insiden seperti kebakaran atau kecelakaan kerja, asuransi tidak akan menanggung kerugian karena bangunan dianggap tidak memiliki izin resmi.

Smartizin hadir untuk memastikan proyek kamu aman secara hukum dan sesuai regulasi terbaru.
Tim kami akan bantu:

  • Menyiapkan seluruh dokumen PBG dengan cepat dan benar,
  • Mengurus pengajuan ke dinas terkait melalui sistem SIMBG,
  • Melakukan koordinasi dengan Tim Teknis hingga persetujuan keluar,
  • Memberikan pendampingan hingga penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Dengan dukungan tenaga ahli arsitektur, hukum, dan perizinan, Smartizin memastikan proses perizinan kamu berjalan efisien dan bebas stres.

#PerizinanBeresTanpaStress

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *