WhatsApp

Apa bedanya IMB sama PBG? Ini Penjelasannya!

Banyak masyarakat masih bingung mengenai perbedaan IMB dan PBG, terutama sejak pemerintah resmi mengganti IMB (Izin Mendirikan Bangunan) menjadi PBG (Persetujuan Bangunan Gedung). Perubahan ini penting dipahami agar proses legalitas bangunan Anda tetap sesuai dengan regulasi terbaru.

Apa perbedaan IMB dan PBG? Sejak kapan berubah?

Perubahan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, yang berlaku sejak 2 Februari 2021. Sejak saat itu, pengajuan legalitas bangunan baru tidak lagi menggunakan IMB, melainkan PBG.

Perbedaan IMB dan PBG terletak pada penilaian dan juga fungsinya, jika IMB sebelumnya lebih dikenal sebagai izin sebelum mendirikan bangunan, apabila PBG lebih mengutamakan penilaian terhadap kesesuaian fungsi bangunan, keselamatan struktur. Artinya, sekarang pemerintah tidak hanya melihat izin membangun, tetapi juga memastikan bangunan memenuhi standar teknis yang berlaku.

Jadi kapan kita harus mempersiapkan PBG?

Pengurusan PBG sebaiknya dilakukan sebelum pekerjaan konstruksi dimulai, yaitu ketika perencanaan bangunan sudah jelas. Saat desain bangunan sudah final, fungsi bangunan sudah ditentukan, dan dokumen sertifikat tanah atau surat sewa menyewa sudah siap. Hal ini penting untuk menghindari sidak pada saat proses pembangunan agar sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan kendala pada saat proses pembangunan. 

Bagaimana dengan bangunan lama yang sudah memiliki IMB? Apakah perlu mengubah IMB menjadi PBG? 

Selama bangunan tidak mengalami perubahan bentuk, tidak ada penambahan luas, tidak ada perubahan fungsi, dan tidak sedang digunakan untuk keperluan administrasi tertentu, IMB lama tetap berlaku dan tidak perlu diganti.

Namun, apabila bangunan mengalami perubahan misalnya penambahan lantai, diperluas, diubah fungsi dari rumah tinggal menjadi tempat usaha, atau diperlukan untuk pengajuan izin usaha maka dokumen bangunan biasanya perlu menyesuaikan dengan sistem yang berlaku saat ini, termasuk melalui pengajuan PBG.

Kesimpulan

Saat ini IMB telah digantikan oleh PBG, sehingga pengurusan legalitas bangunan baru perlu dipersiapkan sejak tahap perencanaan agar pembangunan berjalan sesuai aturan.

Untuk bangunan lama yang sudah memiliki IMB, dokumen tersebut tetap berlaku selama tidak ada perubahan bentuk, luas, atau fungsi bangunan. Namun jika ada pengembangan atau perubahan penggunaan, penyesuaian ke PBG biasanya diperlukan.

Smart Izin (PT Semesta Indonesia Consulting) hadir memberikan solusi!
📞Hubungi kami di 0851-7541-8435 untuk KONSULTASI GRATIS!

https://api.whatsapp.com/send/?phone=6285175418435&text&type=phone_number&app_absent=0

#PerizinanBeresTanpaStress

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *