WhatsApp

Apa Itu Pertek? Pentingnya Persetujuan Teknis dalam Proyek Pembangunan

Pertek menjadi salah satu dokumen penting dalam memastikan setiap proyek berjalan sesuai standar lingkungan dan keselamatan yang ditetapkan pemerintah.

Bekasi — Dalam proses perizinan lingkungan, istilah Pertek (Persetujuan Teknis) sering muncul bersamaan dengan dokumen seperti AMDAL, UKL-UPL, atau SPPL.
Namun, banyak pengembang atau pelaku usaha yang belum memahami bahwa Pertek bukan sekadar pelengkap izin, melainkan syarat utama untuk mendapatkan Persetujuan Lingkungan (PL).

Pertek berfungsi sebagai hasil evaluasi teknis dari instansi berwenang terhadap rencana kegiatan yang memiliki dampak terhadap lingkungan — baik itu air limbah, emisi udara, pengelolaan limbah B3, maupun kebisingan.
Tanpa Pertek yang disetujui, izin lingkungan tidak dapat diterbitkan.

1. Apa Itu Persetujuan Teknis (Pertek)?

Pertek adalah hasil penilaian teknis oleh instansi yang berwenang untuk memastikan bahwa rencana kegiatan telah memenuhi baku mutu lingkungan hidup dan ketentuan teknis pengelolaan lingkungan.
Dokumen ini diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 dan merupakan dasar bagi diterbitkannya Persetujuan Lingkungan (PL) oleh pemerintah daerah.

Contoh kegiatan yang wajib memiliki Pertek meliputi:

  • Pabrik dan kawasan industri yang menghasilkan air limbah atau emisi udara
  • Rumah sakit dan fasilitas kesehatan
  • Kawasan perumahan dengan sistem IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah)
  • Proyek konstruksi berskala besar seperti apartemen, hotel, atau pusat perbelanjaan

2. Jenis-Jenis Pertek yang Umum Diperlukan

Setiap jenis kegiatan memiliki kebutuhan Pertek berbeda sesuai potensi dampak lingkungannya.

Tergantung pada jenis kegiatan dan dampaknya, Pertek dapat mencakup beberapa aspek berikut:

  • Pertek Air Limbah, untuk kegiatan yang menghasilkan buangan cair ke lingkungan.
  • Pertek Emisi Udara, bagi fasilitas yang menggunakan mesin pembakaran atau cerobong asap.
  • Pertek Pengelolaan Limbah B3, untuk memastikan limbah berbahaya disimpan dan diolah sesuai standar.
  • Pertek Kebisingan dan Getaran, bagi proyek dengan alat berat atau aktivitas konstruksi intensif.

Setiap Pertek dinilai oleh lembaga teknis seperti Dinas Lingkungan Hidup, Kementerian LHK, atau Kementerian ESDM, tergantung sektor dan skala proyeknya.

3. Proses Pengajuan Pertek

Untuk mendapatkan Pertek, pelaku usaha harus menyiapkan dokumen teknis pendukung yang mencakup:

  • Deskripsi kegiatan dan lokasi proyek
  • Rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan (RKL-RPL)
  • Gambar teknis instalasi dan sistem pengolahan
  • Hasil pengujian laboratorium (jika ada kegiatan eksisting)

Setelah itu, instansi teknis akan melakukan evaluasi lapangan, analisis kesesuaian teknis, dan memberikan rekomendasi kelayakan.
Apabila seluruh persyaratan terpenuhi, barulah Persetujuan Teknis diterbitkan secara resmi.

4. Mengapa Pertek Penting untuk Legalitas Proyek

Pertek membantu pengembang memastikan proyeknya aman, efisien, dan sesuai hukum sebelum konstruksi dimulai.

Tanpa Pertek, dokumen izin lingkungan akan dianggap tidak sah.
Selain itu, pengembang berisiko menghadapi:

  • Penundaan proses AMDAL atau UKL-UPL
  • Pembatalan Persetujuan Lingkungan
  • Sanksi administratif hingga penghentian kegiatan operasional

Dengan memiliki Pertek, proyek Anda terbukti memenuhi standar nasional dalam pengelolaan limbah, udara, dan air, serta terlindungi dari potensi sanksi hukum di kemudian hari.

5. Smartizin: Pendamping Ahli dalam Pengurusan Perte

Smartizin membantu pelaku usaha dan pengembang di seluruh tahapan pengurusan Pertek — mulai dari identifikasi kebutuhan, penyusunan dokumen teknis, koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup, hingga pendampingan verifikasi di lapangan.

Kami memastikan seluruh proses berjalan efisien, transparan, dan sesuai dengan ketentuan PP No. 22 Tahun 2021 serta Permen LHK No. 5 Tahun 2021.
Dengan tim profesional bersertifikat dan pengalaman lintas sektor, Smartizin siap membantu proyek Anda memperoleh legalitas dengan cepat dan tanpa kendala birokrasi.

#PERIZINANBERESTANPASTRESS

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *