WhatsApp

Transportasi & Infrastruktur

Transportasi & Infrastruktur

Smartizin mendukung percepatan pembangunan nasional dengan layanan konsultansi perizinan dan kepatuhan hukum di sektor transportasi dan infrastruktur. Kami membantu pengurusan izin proyek strategis seperti jalan tol, bandara, pelabuhan, jembatan, terminal, hingga jaringan transportasi terpadu.

Sektor transportasi dan infrastruktur merupakan fondasi utama pertumbuhan ekonomi Indonesia. Setiap kegiatan pembangunan fasilitas publik seperti jalan, jembatan, pelabuhan, maupun sistem transportasi massal wajib memenuhi standar teknis, keselamatan, serta peraturan perizinan dari instansi pemerintah pusat dan daerah.

Melalui Smartizin, Anda akan mendapatkan pendampingan menyeluruh mulai dari tahap kajian kelayakan, koordinasi teknis lintas instansi, penyusunan dokumen lingkungan, hingga penerbitan izin pembangunan dan operasional. Kami memastikan setiap proyek berjalan sesuai dengan kebijakan Kementerian Perhubungan, Kementerian PUPR, dan BKPM.

Tahapan Pengurusan Izin Transportasi & Infrastruktur

1. Kajian Awal & Analisis Teknis
Smartizin melakukan identifikasi kebutuhan izin, analisis lokasi, dan kesesuaian proyek dengan rencana tata ruang, RDTR, serta kebijakan daerah setempat.

2. Penyusunan Dokumen Lingkungan & Kelayakan
Kami menyiapkan dokumen lingkungan seperti AMDAL atau UKL-UPL serta studi kelayakan teknis yang menjadi dasar pengajuan izin pembangunan infrastruktur.

3. Pengajuan Izin Pembangunan & Operasional
Smartizin mengurus perizinan melalui sistem OSS-RBA dan berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan, PUPR, dan pemerintah daerah terkait sesuai jenis infrastruktur (jalan, pelabuhan, bandara, dll).

4. Verifikasi & Inspeksi Lapangan
Tim teknis dari instansi terkait melakukan pemeriksaan lapangan untuk memastikan kesiapan teknis dan keselamatan sebelum proyek dilanjutkan ke tahap konstruksi atau operasional.

5. Penerbitan Izin & Pendampingan Pasca-Izin
Setelah izin resmi diterbitkan, Smartizin memberikan dukungan dalam pemenuhan kewajiban pelaporan, pembaruan izin, dan audit kepatuhan teknis berkelanjutan.

Dokumen yang Diperlukan

  • Profil perusahaan dan akta pendirian
  • Izin lokasi atau KKPR
  • Rencana teknis proyek dan gambar kerja
  • Studi kelayakan dan analisis risiko
  • Dokumen lingkungan (AMDAL/UKL-UPL)
  • Rekomendasi teknis dari instansi terkait (PUPR/Perhubungan)
  • Surat pernyataan tanggung jawab pemegang izin
  • Data pendukung konstruksi dan keselamatan
  • Laporan survei lokasi dan inspeksi lapangan
  • Dokumen pembiayaan dan rencana investasi

Manfaat Pendampingan Smartizin

Smartizin membantu mempercepat proses perizinan proyek infrastruktur dengan pemetaan regulasi yang akurat dan komunikasi efektif antar instansi pemerintah.

Kami memastikan proyek Anda berjalan sesuai prinsip legal compliance dan mendukung pelaksanaan pembangunan berkelanjutan di seluruh wilayah Indonesia.

Pertanyaan Umum Seputar Izin Transportasi & Infrastruktur

Ya. Hampir semua proyek infrastruktur berskala besar wajib memiliki AMDAL atau UKL-UPL sebagai prasyarat perizinan dan dasar penerbitan izin pembangunan.

Umumnya antara 45–90 hari kerja tergantung jenis proyek, kesiapan dokumen, dan hasil evaluasi lapangan oleh instansi terkait.

Tentu. Smartizin berpengalaman dalam mendampingi proyek pemerintah, BUMN, dan swasta — dari tahap perencanaan hingga pasca-izin operasional.

Wujudkan proyek transportasi dan infrastruktur Anda dengan kepastian hukum dan efisiensi proses.

Konsultasikan Proyek Anda dengan Smartizin