WhatsApp

Persetujuan Teknis

Persetujuan Teknis Lingkungan (Pertek)

Persetujuan Teknis Lingkungan (Pertek) merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) atau instansi teknis terkait, sebagai bentuk pengesahan terhadap aspek teknis tertentu dari kegiatan usaha seperti emisi udara, limbah cair, dan kebisingan. Smartizin membantu Anda memperoleh Pertek dengan pendampingan menyeluruh dari tahap kajian hingga penerbitan.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 dan Permen LHK Nomor 5 Tahun 2021, setiap pelaku usaha yang menghasilkan limbah cair, emisi udara, atau kebisingan wajib memiliki Pertek sebagai syarat teknis lingkungan dalam perizinan berusaha. Dokumen ini menjadi dasar penerbitan Persetujuan Lingkungan atau izin operasional kegiatan.

Smartizin mendukung perusahaan Anda dengan layanan konsultansi yang mencakup penyusunan dokumen teknis, simulasi beban emisi dan debit limbah, serta koordinasi langsung dengan instansi teknis berwenang agar Pertek dapat diterbitkan secara cepat dan sesuai ketentuan.

Tahapan Pengurusan Pertek

1. Identifikasi Kewajiban Teknis
Smartizin membantu menentukan jenis Pertek yang diperlukan berdasarkan kegiatan usaha Anda, seperti Pertek emisi udara, limbah cair, kebisingan, atau baku mutu lainnya.

2. Pengumpulan dan Analisis Data
Data sumber emisi, hasil pengujian limbah, serta spesifikasi peralatan dikumpulkan dan dianalisis untuk memastikan kepatuhan terhadap baku mutu lingkungan yang berlaku.

3. Penyusunan Dokumen Teknis
Tim ahli Smartizin menyusun dokumen teknis Pertek sesuai pedoman KLHK, termasuk perhitungan beban pencemar, sistem pengolahan, dan desain unit pengendalian.

4. Konsultasi dan Verifikasi
Dokumen diverifikasi melalui konsultasi teknis dengan instansi lingkungan terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH) atau Kementerian LHK untuk mendapatkan rekomendasi teknis.

5. Penerbitan Persetujuan Teknis
Setelah hasil verifikasi dinyatakan lengkap, instansi berwenang akan menerbitkan Pertek sebagai syarat wajib sebelum diterbitkannya izin lingkungan atau izin operasional.

Dokumen dan Persyaratan Pertek

  • Profil perusahaan dan izin usaha (NIB / OSS RBA)
  • Data teknis kegiatan dan proses produksi
  • Hasil uji laboratorium air limbah dan emisi udara
  • Gambar teknis unit pengendalian limbah dan emisi
  • Rencana pemantauan dan evaluasi kinerja pengelolaan lingkungan
  • Laporan hasil uji laboratorium terkini
  • Surat pernyataan tanggung jawab teknis
  • Formulir pengajuan Pertek sesuai format KLHK
  • Berita acara konsultasi teknis (bila diperlukan)
  • Dokumentasi lapangan dan foto instalasi pengolahan

Manfaat Kepemilikan Pertek

Kepemilikan Pertek membuktikan bahwa kegiatan usaha Anda telah memenuhi ketentuan teknis pengelolaan lingkungan dan beroperasi sesuai standar baku mutu yang ditetapkan pemerintah.

Smartizin memastikan seluruh dokumen teknis disusun oleh tenaga ahli berkompeten dan terverifikasi, sehingga mempercepat proses verifikasi dan penerbitan oleh instansi lingkungan.

Pertanyaan Umum Seputar Pertek

Pertek wajib dimiliki oleh kegiatan usaha yang menghasilkan emisi, limbah cair, kebisingan, atau potensi pencemaran lingkungan lainnya, baik sebagai usaha baru maupun saat pembaruan izin lingkungan.

Rata-rata proses penerbitan Pertek berlangsung 20–30 hari kerja tergantung pada jenis kegiatan dan hasil evaluasi teknis instansi lingkungan. Smartizin akan memfasilitasi seluruh proses agar berjalan cepat dan tepat.

Tidak. Hanya kegiatan yang menghasilkan limbah atau emisi tertentu yang wajib memiliki Pertek. Namun, dokumen ini sering menjadi syarat pendukung untuk penerbitan izin operasional.

Pastikan kegiatan usaha Anda memenuhi ketentuan teknis dan standar lingkungan nasional.

Konsultasikan Pertek Anda dengan Smartizin