Sertifikat Laik Operasi
Sertifikat Laik Operasi (SLO)
Sertifikat Laik Operasi (SLO) adalah bukti resmi bahwa instalasi ketenagalistrikan pada bangunan telah memenuhi standar keselamatan, efisiensi energi, dan ketentuan teknis yang berlaku. Smartizin membantu Anda dalam seluruh tahapan pemeriksaan dan penerbitan SLO agar kegiatan operasional gedung dapat berjalan dengan aman, efisien, dan sesuai hukum.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan serta Permen ESDM Nomor 12 Tahun 2021, setiap instalasi listrik wajib memiliki Sertifikat Laik Operasi sebelum dapat digunakan secara komersial. SLO diterbitkan oleh lembaga inspeksi teknik berlisensi dan menjadi syarat mutlak dalam penyambungan daya oleh PLN.
Melalui pendampingan Smartizin, proses penerbitan SLO Anda akan dikelola secara menyeluruh, mulai dari pengumpulan dokumen, inspeksi teknis di lapangan, hingga koordinasi dengan Lembaga Inspeksi Teknik (LIT) dan instansi pemerintah. Kami memastikan seluruh tahapan berjalan cepat, transparan, dan sesuai ketentuan ketenagalistrikan nasional.
Tahapan Pengurusan Sertifikat Laik Operasi
1. Pemeriksaan Administratif Awal
Audit awal terhadap dokumen seperti single line diagram, data peralatan listrik, hasil pengujian, dan sertifikat tenaga ahli.
2. Inspeksi Lapangan oleh Lembaga Inspeksi Teknik
Pemeriksaan lapangan oleh LIT mencakup uji sistem pentanahan, proteksi arus lebih, dan peralatan listrik sesuai SPLN & SNI.
3. Pengujian & Analisis Hasil
Evaluasi hasil pengujian oleh tenaga ahli untuk memastikan sistem berfungsi aman, stabil, dan efisien. Rekomendasi perbaikan diberikan bila diperlukan.
4. Penerbitan Sertifikat Laik Operasi
Setelah memenuhi persyaratan teknis, lembaga inspeksi menerbitkan SLO resmi sebagai bukti sah penggunaan instalasi listrik.
5. Penyerahan & Registrasi ke PLN
Smartizin membantu registrasi SLO ke PLN untuk aktivasi sambungan listrik permanen yang aman dan legal.
Dokumen dan Persyaratan Teknis
- Gambar instalasi listrik (Single Line Diagram)
- Data teknis peralatan dan kapasitas daya
- Sertifikat tenaga teknik penanggung jawab
- Berita acara pengujian sistem listrik
- Surat pernyataan keselamatan instalasi
- Laporan hasil uji tahanan isolasi & grounding
- Surat permohonan penerbitan SLO
- Dokumen izin bangunan (PBG & SLF)
- Nomor Identitas Pelanggan PLN
- Foto dokumentasi instalasi & proteksi
Manfaat dan Nilai Tambah
Kepemilikan SLO menjamin instalasi listrik aman, efisien, dan sesuai standar nasional. Sertifikat ini melindungi dari potensi bahaya seperti korsleting atau kebakaran.
SLO juga meningkatkan kepercayaan investor, tenant, dan auditor terhadap kepatuhan dan profesionalitas pengelolaan bangunan Anda.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Ya. Semua instalasi listrik baru maupun hasil renovasi wajib memiliki SLO sesuai regulasi ESDM.
SLO berlaku 10 tahun dan harus diperpanjang bila terjadi perubahan kapasitas atau sistem kelistrikan.
Ya. Smartizin mengurus seluruh proses pemeriksaan hingga registrasi SLO ke PLN agar sambungan listrik aktif resmi dan aman.
Pastikan sistem kelistrikan bangunan Anda aman dan sesuai ketentuan nasional.
Konsultasikan SLO Anda dengan Smartizin