Energi, Migas, & Ketenagalistrikan
Energi, Migas, & Ketenagalistrikan
Smartizin menghadirkan layanan konsultansi komprehensif untuk pengurusan izin sektor energi, migas, dan ketenagalistrikan, mulai dari perencanaan teknis, studi kelayakan, hingga penerbitan izin operasional. Kami membantu perusahaan memastikan seluruh kegiatan sesuai dengan standar keselamatan, efisiensi, dan regulasi pemerintah Indonesia.
Sektor energi dan migas merupakan tulang punggung perekonomian nasional yang diatur secara ketat melalui Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan dan Peraturan Menteri ESDM terkait standar keselamatan serta izin usaha. Setiap entitas yang bergerak di bidang eksplorasi, produksi, transmisi, atau distribusi energi wajib memiliki perizinan lengkap sebelum beroperasi.
Smartizin hadir sebagai mitra strategis untuk membantu perusahaan energi, pembangkit listrik, serta pelaku industri migas memperoleh izin operasional, Sertifikat Laik Operasi (SLO), dan dokumen teknis pendukung lainnya dengan efisien dan transparan. Kami memastikan semua proses sesuai dengan ketentuan Kementerian ESDM, PLN, dan lembaga inspeksi terkait.
Tahapan Pengurusan Izin Energi & Ketenagalistrikan
1. Kajian Awal & Analisis Regulasi
Kami melakukan identifikasi jenis izin yang diperlukan berdasarkan skala proyek, lokasi, dan sektor energi — baik migas, listrik, maupun energi baru terbarukan (EBT).
2. Penyusunan Dokumen Teknis
Smartizin menyiapkan studi teknis, desain sistem kelistrikan, dokumen lingkungan (UKL-UPL/AMDAL), serta analisis keselamatan kerja sesuai dengan regulasi ESDM dan PLN.
3. Koordinasi dengan Instansi Teknis
Kami berkoordinasi langsung dengan Kementerian ESDM, PLN, dan Lembaga Inspeksi Teknik (LIT) untuk proses verifikasi dan pemeriksaan instalasi sebelum izin diterbitkan.
4. Pemeriksaan Lapangan & Sertifikasi
Tim teknis dan lembaga inspeksi melakukan pengecekan terhadap instalasi, sistem proteksi, dan efisiensi energi sebelum menerbitkan Sertifikat Laik Operasi (SLO) atau izin distribusi energi.
5. Penerbitan Izin Operasional
Setelah seluruh tahap terpenuhi, instansi terkait menerbitkan izin resmi seperti Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (IUPTL), Izin Operasional Pembangkit, atau Izin Niaga BBM.
Dokumen yang Diperlukan
- Profil perusahaan dan akta pendirian
- Rencana teknis sistem energi/listrik
- Studi kelayakan dan analisis risiko
- Dokumen lingkungan (AMDAL/UKL-UPL)
- Surat rekomendasi instansi teknis (ESDM/PLN)
- Sertifikat tenaga ahli dan penanggung jawab teknik
- Data peralatan dan kapasitas instalasi
- Hasil uji sistem kelistrikan & grounding
- Surat pernyataan keselamatan instalasi
- Rencana operasi dan jadwal pembangunan
Manfaat Pendampingan Smartizin
Smartizin membantu perusahaan memenuhi seluruh persyaratan teknis dan administratif perizinan energi secara cepat dan tepat, dengan dukungan tim ahli kelistrikan dan regulasi migas.
Kami memastikan proses izin berlangsung transparan dan terdokumentasi lengkap, sehingga proyek dapat berjalan tanpa hambatan dari tahap pra-konstruksi hingga operasional.
Pertanyaan Umum Seputar Izin Energi & Ketenagalistrikan
Bisa. Melalui sistem OSS-RBA, Smartizin membantu sinkronisasi izin lintas sektor — baik ESDM, PLN, maupun KLHK — agar pengurusan lebih cepat dan efisien.
Rata-rata proses memerlukan 30–90 hari kerja tergantung jenis kegiatan dan hasil pemeriksaan teknis lapangan oleh LIT dan PLN.
Ya. Kami menyediakan layanan pendampingan penuh dalam proses inspeksi teknis hingga penerbitan sertifikat dan izin operasional resmi.
Pastikan kegiatan energi dan kelistrikan Anda sesuai regulasi dan aman beroperasi.
Konsultasikan Izin Energi Anda dengan Smartizin